Bea Cukai Semarang Bekali Satgas Yonarhanud 15/DBY Pengetahuan Tentang Kepabeanan

Bertempat di Garasi LDK Batalyon Arhanud 15/DBY Tim Bea Cukai Magelang hadir sebagai narasumber pembekalan materi tentang kepabeanan pada latihan persiapan pratugas satuan pengamanan perbatasan. Pembekalan materi dimaksudkan agar para anggota Batalyon memahami secara utuh pengetahuan tentang kepabeanan, sehingga nantinya dapat tercipta sinergi yang baik antara satuan Petugas. Letkol Arh Reindi Trisetyo Nugroho Komandan Batalyon Arhanud 15/DBY menyampaikan bahwa, para anggota diharapkan menyimak materi yang disampaikan, agar nantinya bisa ciptakan sinergi yang baik antara TNI dengan teman-teman Bea Cukai di perbatasan.

Para anggota Batalyon Arhanud 15/DBY direncanakan akan bertugas sebagai Pamtas darat perbatasan RI-RDTL wilayah Nusa Tenggara Timur selama 12 bulan. Pengetahuan tentang Kepabeanan diperlukan, mengingat penjagaan perbatasan tidak hanya dilaksanakan di Pos Lintas Batas Negara. Akan tetapi, penjagaan juga dilakukan di sepanjang perbatasan RI-RDTL dengan cara operasi patroli darat, probabilitas terjadinya penyelundupan harus diantisipasi lewat sinergi yang baik antar TNI dan Bea Cukai di lapangan.

Perdagangan barang di perbatasan diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.04/2019 tentang Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa Oleh Pelintas Batas. Adapun batasan barang pribadi pelintas batas Indonesia dengan Timor Leste paling banyak FOB 50 USD per orang per hari dan membawa 5 ekor hewan ternak. Para Pelintas Batas harus memiliki izin keluar masuk perbatasan dengan memiliki dokumen Pas Lintas Batas yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi dan Kartu Identitas Lintas Batas yang diterbitkan oleh Kantor Bea Cukai setempat.

@beacukaisemarang

Related posts

Leave a Comment