Semarang – Kumdam IV/Diponegoro melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada prajurit dan Persit Batalyon Arhanud 15/DBY yang bertempat di Garasi LDK Batalyon Arhanud 15/DBY. Kegiatan tersebut diikuti oleh Komandan Batalyon beserta prajurit dan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang LIV Yonarhanud 15 PD IV/Diponegoro beserta anggota Persit, Kamis (07/05/2026).
Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan salah satu upaya pembinaan personel guna meningkatkan kesadaran serta disiplin hukum di lingkungan satuan. Melalui kegiatan tersebut, prajurit dan anggota Persit diberikan pemahaman mengenai aturan hukum yang berlaku, baik dalam kehidupan kedinasan maupun kehidupan sehari-hari.
Dalam penyuluhan tersebut disampaikan berbagai materi terkait bentuk-bentuk pelanggaran hukum yang sering terjadi, dampak serta konsekuensi yang ditimbulkan, hingga langkah-langkah pencegahan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun satuan.
Selain memberikan pembekalan kepada prajurit, kegiatan ini juga menekankan pentingnya peran keluarga, khususnya Persit, dalam mendukung dan mengingatkan prajurit agar senantiasa menjunjung tinggi norma, etika, serta disiplin dalam kehidupan bermasyarakat maupun kedinasan.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh prajurit dan keluarga besar Batalyon Arhanud 15/DBY dapat memiliki kesadaran hukum yang tinggi, mampu mengendalikan diri dalam setiap tindakan, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik satuan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh antusiasme dari seluruh peserta. Penyuluhan hukum ini diharapkan mampu menjadi bekal dalam membentuk prajurit yang profesional, berintegritas, serta selalu taat terhadap hukum dan aturan yang berlaku.